Pendaftaran kolektif melalui badan usaha biasanya melibatkan beberapa formulir utama yang saling berkaitan:
Berisi rincian iuran per bulan untuk seluruh pekerja yang didaftarkan.
Digunakan untuk pendaftaran identitas pemberi kerja atau badan usaha. Fotokopi NPWP Badan Usaha/Perusahaan
Fotokopi atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Fotokopi NPWP Badan Usaha/Perusahaan . Fotokopi KTP Pemilik/Pimpinan Perusahaan .
Fotokopi seluruh karyawan yang didaftarkan. Akta Pendirian Perusahaan (jika diperlukan). Cara Mengisi Formulir Pendaftaran (Format Excel) Manfaat Penerima Upah - BPJS Ketenagakerjaan Akta Pendirian Perusahaan (jika diperlukan)
Digunakan untuk pendaftaran identitas masing-masing tenaga kerja (karyawan).
Mendaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban hukum bagi setiap pemberi kerja di Indonesia. Untuk mempermudah proses ini, banyak perusahaan mencari untuk mengelola data karyawan secara kolektif sebelum diunggah ke sistem resmi. Untuk mempermudah proses ini
Selain mengisi formulir dalam format Excel atau PDF, perusahaan wajib melampirkan dokumen legalitas berikut: