Gunakan sarung tangan dan bersihkan najis serta kotoran dari tubuh jenazah. Wudhukan jenazah sebagaimana wudhu shalat.

Mengurus jenazah (Tajhiz Al-Jenazah) adalah kewajiban kolektif umat Muslim yang bersifat Fardhu Kifayah . Istilah merujuk pada proses perawatan jenazah yang sempurna, mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkan sesuai dengan tuntunan syariat Islam yang paling utama.

Allahummaghfir laha warhamha wa 'afiha wa'fu 'anha (Perempuan). Doa Penutup.

Allahummaghfir lahu warhamhu wa 'afihi wa'fu 'anhu (Laki-laki).

Menjalankan Fardhu Kifayah ini menjanjikan pahala sebesar satu Qirath (sebesar Gunung Uhud) bagi yang menyalatkan, dan dua Qirath bagi yang mengantar hingga ke liang lahat. Kesimpulan