: Menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan di media internet diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
: Mengambil, merekam, atau menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang diancam dengan pidana penjara dan denda tinggi. : Menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan di media
: Memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, atau mendanai pembuatan konten pornografi ilegal juga memuat sanksi pidana kurungan yang berat. Menjaga Etika Digital dan Menghormati Privasi : Menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan di media